Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba Jenis Daun Ganja Kering Selasa, 24/02/2026 | 15:37
Berkabarnews.com, Kampar - Seorang pria dengan inisial SE (40) warga Dusun Koto Bangun, Desa Salo, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar, karena penyalahgunaan gunaan daun ganja kering.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Simpang Panca, Dusun Terang Bulan, Desa Salo, Kecamatan Salo Jum'at (20/2/2026) malam," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Selasa (24/2/2026).
Menurut Kasat, pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Lampiran II UU Republik Indonesia No.1 Tahung 2026 tentang penyesuaian pidana.
Diungkapkan Kasat Narkoba, awal penangkapan pelaku ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Simpang Panca Dusun Terang Bulan Desa Salo sering terjadinya transaksi Narkotika jenis daun ganja Kering.
"Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat dan ditemukan 1 paket diduga daun ganja kering di samping pelaku berdiri. Ditemukan juga satu ball kertas paper di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
"Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Markus Sinaga.**/ald